Desa Kesiman Kertalangu

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA KESIMAN KERTALANGU

Tugas Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan profesional.

Fungsi Pemerintah Desa

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, serta kebijakan lainnya.

Mengelola administrasi pemerintahan desa.

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Merancang dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.

Mengelola dana desa dan sumber pendapatan lain secara transparan dan akuntabel.

Mengembangkan sarana dan prasarana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembinaan Kemasyarakatan

Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

Melestarikan nilai sosial budaya dan kearifan lokal.

Melaksanakan kegiatan keagamaan, sosial, dan adat istiadat.

Pemberdayaan Masyarakat

Meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat desa.

Memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, nelayan, perempuan, dan pemuda.

Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan ramah.

Menyediakan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Menangani pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif.

Standar Pelayanan Publik Desa Kesiman Kertalangu